Garut, 21 Juli 2020 – KPPBC TMP C Tasikmalaya (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut melakukan pemusnahan bersama barang hasil penindakan yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai penindaklanjutan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-01/MK.6/WKN.08/2020. Pemusnahan ini dilakukan di lapangan Kantor Bupati Kabupaten Garut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan kedalam air yang tujuannya adalah merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dilakukan lagi.
Adapun barang yang dimusnahkan bersama adalah 1.342.219 gram Tembakau Iris Ilegal dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.27.892.470, 195.700 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.78.710.850, 14.7 liter vape liquid dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.19.604.200 dan 206.705 liter MMEA (minuman mengandung etil alkohol) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.6.778.845.